Harta Setelah Menikah Atas Nama Istri Agar Aman?
Konten [Tampil]
Iya, menurut kebanyakan wanita, salah satu cara melindungi masa depannya dan anak-anak adalah, dengan mengatasnamakan istri dalam semua aset rumah tangga yang dimiliki.
Rumah, kendaraan, atau usaha yang ada, semua atas nama istri.
Dengan begitu, jika suatu saat sang suami berani macam-macam dengan berselingkuh atau menikah lagi, tak akan menjadi masalah, karena semua aset adalah atas nama istri.
Pukpuk para suami, seolah yang bakal selingkuh itu hanyalah suami, seolah semua istri itu setia kebangetan.
Padahal ya, banyak juga kok istri-istri yang selingkuh, meskipun hanya sebatas pikiran, jatuh cinta pada lelaki lain, meskipun sudah punya suami.
Karena hal itu juga, tak jarang masalah atas nama dari aset rumah tangga ini, jadi perdebatan panjang bagi suami dan istri, terlebih jika memang nggak pernah ada pembahasan mengenai ini sebelum menikah.
Alasan Para Istri Menginginkan Harta Atas Namanya
Dewasa ini, rasanya hampir setiap hari kita mendengarkan berita tentang pelakor atau perebut laki orang, lengkap dengan drama labrakannya.
Ada yang melabrak hanya untuk memuaskan hati yang terluka, ada juga yang melabrak pelakornya karena bingung dengan masa depan anak-anaknya.
Mungkin karena hal tersebut, banyak pihak wanita terlebih yang berstatus istri, cepat-cepat mengamankan aset sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, salah satu caranya adalah, dengan mengatas namakan istri untuk kepemilikan semua aset yang ada.
Jika sudah demikian, para istri menganggap suaminya akan kehilangan peluang untuk selingkuh, karena selain takut harus pergi tanpa membawa harta sepeserpun, pun juga para pelakor jarang banget yang mau melakor pria tak berduit atau tanpa modal.
Hal itu juga semacam menjadi patokan penilaian istri cerdas bagi sebagian wanita, di mana ketika istri membiarkan suami mengatas namakan dirinya untuk aset mereka, terutama jika harta tersebut diperoleh dari jerih payah sang istri, sungguh wanita tersebut dianggap sangat tidak cerdas, bucin sejati.
Namun, benarkah jika semua harta atau aset atas nama istri, akan membuat istri lebih terjamin masa depannya? karena semua harta otomatis jadi milik istri jika memang sampai terjadi perceraian?
Benarkah Harta Setelah Menikah atas Nama Istri Bisa Aman?
Pada kenyataannya tidak seperti itu.
Mau semua aset atas nama istri, jika memang tidak ada perjanjian yang kuat secara hukum, nggak akan bisa juga semua harta dikuasai istri jika terjadi perceraian.
Karena...
Setelah menikah, ada yang namanya harta bersama, yang mana harta yang diperoleh siapapun saat telah menikah, entah itu dari hasil jerih payah suami kek, istri kek, semuanya sama, masuk dalam harta bersama, yang ketika ada perceraian akan dibagi secara hukum yang berlaku.
Hal ini merujuk pada UU RI tahun 1974 tentang perkawinan,
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Saya sendiri bukan pakar hukum, tapi melihat dari UU tersebut, terlihat jelas, bahwa tidak ada hubungannya harta yang diatas namakan siapapun, akan otomatis menjadi empunya nama, jika terjadi perceraian, karena memang harta yang diperoleh setelah menikah adalah harta bersama.
Jadi, meski semua aset atas nama istri, kalau memang terjadi perceraian, ya hartanya dibagi dong, pelakor tetep dapat bagian *lah? hahahaha.
Maksudnya, masing-masing tetap dapat bagian, kecuali, memang ada semacam perjanjian dengan berkekuatan hukum sebelum menikah, misal bikin perjanjian, siapapun yang ketahuan selingkuh, wajib angkat kaki tanpa harta sepeserpun dari harta bersama tersebut.
Maksudnya, masing-masing tetap dapat bagian, kecuali, memang ada semacam perjanjian dengan berkekuatan hukum sebelum menikah, misal bikin perjanjian, siapapun yang ketahuan selingkuh, wajib angkat kaki tanpa harta sepeserpun dari harta bersama tersebut.
Dan tentunya, perjanjian tersebut harus ada legalitas hukumnya, agar kedudukannya kuat di mata hukum.
Ini juga yang sering kali salah dimengerti para istri, yaitu ketika suaminya pelit minta ampun, semua harta diatas namakan dirinya, lalu seenaknya menceraikan, dan nggak berbagi harta.
Bisa dituntut dong itu.
Namun Harta Setelah Menikah atas Nama Istri Adalah Lebih Baik
Lalu, sebaiknya harta setelah menikah itu atas nama siapa sih?
Menurut beberapa pakar hukum, harta setelah menikah sebaiknya dibuat atas nama istri.
Bukan agar harta itu aman dari pelakor *eh.
Maksudnya, bukan agar hartanya aman, nggak bikin suami berani macam-macam (ye kan, harusnya sih nggak macam-macam itu mutlak hukumnya, bukan karena takut ga punya harta), tapi untuk mempermudah istri mengurus segala sesuatunya, jika terjadi sesuatu pada suaminya.
Terlebih kalau istri ibu rumah tangga, yang tak tahu menahu tentang harta dan aset mereka.
Ketika suami (amit-amit ya) duluan berpulang, terus harta dan aset semua atas nama suami, sang istri bakalan puyeng juga buat urus ini itunya, termasuk urus balik namanya.
Terus para suami pasti nanya, kalau istrinya yang berpulang duluan?
Ye kan, kalian itu laki!
Kalau masalah urus ini itu mah, masa iya nggak bisa sergep Bwambang! hahaha.
Demikianlah, untuk diketahui oleh para istri yang sibuk memagari harta setelah menikah, dengan namanya sendiri.
Daripada sibuk mengatas namakan sendiri semua harta, mending bikin surat perjanjian pranikah, atau surat perjanjian pembaharuan pernikahan (jika ada, sila tanya ama pakar hukum ye!).
Agar menuliskan poin-poin penting perjanjian tentang harta bersama.
Pun juga jangan lupa untuk bikin perjanjian pemisahan harta bersama dan harta bawaan.
Agar suatu saat, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak bisa mengakhiri dengan damai, tanpa rebutan harta kek meong, *eh :D
Jadi, Parent... harta bersama sekarang, atas nama siapa?
Sidoarjo, 5 Maret 2021
Sumber:
- https://kemenag.go.id/file/dokumen/UUPerkawinan.pdf
- https://www.haibunda.com/moms-life
Gambar: Canva edit by Rey
Harta Setelah Menikah Atas Nama Istri Agar Aman?....Yaa nggak jaminan juga kalau tuh istri kawin lagi gimana..🤣 🤣 🤣 🤣
ReplyDeleteSebaliknya Harta dipegang suami, Kalau dia juga kawin lagi yaa kasihan si Istri..🤣 🤣 🤣
Gimana doonngg!!..😳😳😳
Benarnya milik bersama, Seperti apa bagian2nya yaa setiap orang yang sudah berumah tangga tentunya mereka juga tahu baiknya seperti apa enaknya...Karena setiap orang punya cara tersendiri mengaturnya atau membicarakannya.
Sebaiknya hal seperti ini dibicarakan sewaktu kita akan merencanakan pernikahan atau sesudah menikah beberapa hari pun tidak masalah. Dan juga membicarakan nggak usah pada jaim juga...
Biasanya pengantin baru pas ngebahas masalah harta suka jaim yang saya tahu,😂😂 Karena lagi cinta2nya ibarat kata Tai kucing rasa coklat.🤣 🤣
Contohnya sederhana begini..."Atur aje deh terserah kamu, Kan ini milik kita bersama, Aku lihat wajah kamu saja sudah senang dan lupa makan"..😳😳😳
Pas beberapa tahun kemudian pas cekcok aja dibahas2 sama ngungkit2..."Balikin panci cemong sama lemari reyot gw, Kita cerai saja"..🤣 🤣 🤣
Intinya semuanya soal harta dalam hal berumah tangga.. Yaa tetap ada kesepakatan atau perjanjian yang tak boleh dilanggar, Lalu harus selalu diingat juga pada saat ulang tahun pernikahan...Dibahas kembali pun tak masalah.😊
Istri sulit bisa kawin seenaknya Kangg.. beda ama suami :D
DeleteKalau suami mah bisa aja kawin tanpa hukum, dan sebalnya, banyak juga wanita yang mau dikawinin tanpa hukum, sooo selfish banget, nggak mikirin anaknya besok-besok gimana kekuatan hukumnya :D
Nah bener ya Kang, sebaiknya ada yang dinamakan evaluasi pernikahan setiap kali perayaan nikahan :D
hahaha.. banyak nih yang berpendapat begitu. Tetangga saya banyak yang berprinsip begitu.
ReplyDeleteKalau saya dan si Yayang, terserah. Perkawinan bukan lah sebuah bisnis dan tidak seharusnya memperhitungkan untung rugi.
Bila sejak awal sudah bersiap untuk cerai, maka sejak awal pula pemikiran itu akan gentayangan di kepala. Sejak itu pula sikap waspada dan berjaga-jaga akan diambil.
Sejak itu pula, sebuah tembok atau gap terbangun antara suami dan istri.
Padahal, tidak seharusnya demikian.
Itu menurut saya loh.
Selama saya nikah, nama siapa yang tercantum di dokumen aset atau yang lain, akan tergantung pada situasi dan kebutuhan. Ketika beli rumah, karena kredit dan si Yayang tidak bekerja, nama saya yang tercantum. Mobil dan motor atau aset lainnya atas nama si Yayang.
Saya tidak berharap akan berpisah (selain kalau Tuhan yang memutuskan) dan terpikirkan juga tidak. Jadi, saya bahkan tidak mau berpikir ke arah sana sedikitpun. Buat saya meributkan soal nama siapa yang tercantum adalah bentuk persiapan untuk "cerai".
Saya cuma tahu satu jalan, kebetulan si Yayang juga. Ke depan, bersama. Titik.
Bener juga ya Pak, sebenarnya semua itu hanyalah efek dari bermain-main dengan pikiran, sampai mikirin cerai segala, padahal mikirin maju jauh lebih berfaedah, hahaha.
DeleteNOted Bapak, menikah bukanlah sebuah transaksi untung rugi, tapi perjalanan hidup.
Mau langgeng atau enggak, semua adalah cerita hidup masing-masing :D
*Tumben ya si Rey agak bijak wakakakaka